JONI KARBOT, S.Th.I

JONI KARBOT, S.Th.I
Pekerja Sosial LK3 Mandiri

LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA (LK3) MANDIRI KAB BANYUASIN

LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA (LK3) MANDIRI KAB BANYUASIN
LK3 Mandiri_Dinas Kesejahteran Sosial Banyuasin

LK3 MANDIRI

LK3 MANDIRI
Mitra Pemerintah Membangun ketahanan Sosial Keluarga

joni

joni
peksos

Jumat, 08 Juli 2011

LK3 Mandiri, KARANG TARUNA sebagai wadah pembinaan generasi muda, sedangkan dilihat dari definisinya Generasi muda adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai jiwa, semangat dan ide yang masih segar dan mempunyai pemikiran yang visioner (wawasan kedepan).
berdasarkan keputusan Menpora No:84/Menpora/Tahun 1999 tentang visi generasi muda memasuki millenium III, disebutkan Generasi muda adalah golongan yang berusia 0-30 Tahun.
Sedangkan Karang Taruna Berusia antara 11-45.
Hal ini menjadikan karang taruna merupakan organisasi kemasyarakatan. Sesuai dengan Permen Sosial RI No 83/HUK/2005 disebutkan Karang Taruna adalah sesuatu organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial DOM:dari, oleh dan Masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas ada sederajat dan terutama bergerak dibidang UKS:Usaha Kesejahteraan Sosial.

Karang Taruna berasal dari Kata karang yang berarti pekarangan,halaman atau tempat, sedangkan Taruna yang berarti Remaja
jadi karang taruna berarti wadah pengembangan remaja yang ada (berdiri 26 Sep 1960).

kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhnya kebutuhan material, spritual dan sosial untuk dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosial.

Tanggung Jawab Generasi Muda:
1. Merupakan sumber pembangunan Nasional & Lokal.
2.melestarikan kehidupan sosial
3.sebagai generasi harapan/penerus bangsa.

Berperan sebagai organisasi sosial kepemudaan yang mampu mengatasi masalah sosial, generasi muda seperti kenakalan remaja, sex bebas, penyalagunaan obat dan narkotika serta minuman keras

peran dan fungsi KT Adalah meningkatkan Kesos dan mampu mengatasi masalah Kesos khususnya generasi muda melalui usaha pencegahan, pelayanan dan pengembangan sosial, hal ini sesuai dengan UU No 11 tahun 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar