LK3 Mandiri, Perihal akte kelahiran yang telah diberlakukan dan akan dikenakan sangsi apabila dalam keterlampatan membuatnya.
Dilihat dari sejarah, pencatatan sipil yang berlaku adalah tidak terlepas warisan pemerintah Hindia-Belanda ketika membagi warga atas dasar etnis dan agama. Ketentuan ini diatur dalam Indische Staatsregeling.
Permasalahan yang muncul akibat belum dimilikinya akta kelahiran, hal ini pada tahun 1989 dan instruksi Mendagri No.13 tahun 1997 maupun UU No 25 Tahun 2008 mengenai Persyaratan dan tata caranya.
Harapan kami, akte kelahiran yang akan dikenakan sangsi awal tahun nanti, kirannya diadakan pendataan kalau perlu pemutihan sebagai alternatif penyelesaian masalah. Mari kita sukseskan Pelayanan Prima bagi warga masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar